Prabowo dan Jokowi Beserta Pendukungnya Sepakat untuk Kampanye Damai
Prabowo dan Jokowi Beserta Pendukungnya Sepakat untuk Kampanye Damai
Dua
pasangan peserta Pemilihan Preseiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019
bersama partai politik pendukungnya, mendeklarasikan kampanye damai di
Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018). Pembacaan deklarasi
bertema ‘Kampanye Anti Politisasi SARA, Hoax dan Politik Uang’ itu
dipandu oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
Arief Budiman mengatakan bahwa acara tersebut bertujuan untuk membangun komitmen para peserta pemilu terhadap pentingnya menjaga keutuhan NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Melaksanakan kampanye damai, demokratis, dan mengedukasi memperkenalkan dan menyosialisasikan peserta Pemilu 2019 mendatang,” ujar Arief.
KPU telah menetapkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta 807 calon anggota DPD peserta pemilu. KPU juga telah menetapkan DCT DPR/DPRD kabupaten/kota pada 20 September lalu.
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, masa kampanye dimulai hari ini sampai dengan 13 April 2019. Selama masa kampanye, peserta Pemili 2019 dapat melakukan kegiatan kampanye sesuai ketentuan dan perundangan berlaku.
“Kampanye yang dimaksudkan adalah untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program atau citra diri peserta pemili,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, kampanye juga upaya peserta pemilu untuk memberikan pendidikan politik kepada pemilih dan diharapkan meningkatkan angka partisipasi pemilih.
“KPU berharap peserta pemilu dapat memanfaatkan masa kampanye melalui kampanye damai, tertib, tidak melakukan politisasi sara, tidak menyebar berita hoaks, tidak melakukan politik uang dan tidak saling menghujat. Manfaatkan masa kampanye sebaiknya dengan menawarkan visi, miisi, dan program kampanye,” tandasnya.
Arief Budiman mengatakan bahwa acara tersebut bertujuan untuk membangun komitmen para peserta pemilu terhadap pentingnya menjaga keutuhan NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Melaksanakan kampanye damai, demokratis, dan mengedukasi memperkenalkan dan menyosialisasikan peserta Pemilu 2019 mendatang,” ujar Arief.
KPU telah menetapkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta 807 calon anggota DPD peserta pemilu. KPU juga telah menetapkan DCT DPR/DPRD kabupaten/kota pada 20 September lalu.
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, masa kampanye dimulai hari ini sampai dengan 13 April 2019. Selama masa kampanye, peserta Pemili 2019 dapat melakukan kegiatan kampanye sesuai ketentuan dan perundangan berlaku.
“Kampanye yang dimaksudkan adalah untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program atau citra diri peserta pemili,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, kampanye juga upaya peserta pemilu untuk memberikan pendidikan politik kepada pemilih dan diharapkan meningkatkan angka partisipasi pemilih.
“KPU berharap peserta pemilu dapat memanfaatkan masa kampanye melalui kampanye damai, tertib, tidak melakukan politisasi sara, tidak menyebar berita hoaks, tidak melakukan politik uang dan tidak saling menghujat. Manfaatkan masa kampanye sebaiknya dengan menawarkan visi, miisi, dan program kampanye,” tandasnya.
Comments
Post a Comment